HARAPAN BARU HKBP DALAM SISTEM SENTRALISASI KEUANGAN HKBP
Pekanbaru, 25-26 April 2022, Pendeta dan Sintua di Wilayah III yang terdiri Distrik Riau, Riau Pesisir, Kepulauan Riau, Sumbagsel, Jambi dan Lampung sambut baik Sistem Sentralisaai Keuangan HKBP dan berharap akan segera diwujudkan oleh HKBP demi perubahan di HKBP. Peserta hadir lebih dari 300 Orang sangat antuas menyambut sistem Sentralisasi Keuangan sebagaimana dijelaskan Pimpinan HKBP Ephorus Pdt Dr Robinson Butarbutar, Sekjend dan Kadep Koinonia. Selanjutnya penjelasan dari hasil kajian dari Tim Kajian Sentralisasi Keuangan HKBP Pdt Nekson M Simanjuntak (Conviner) dan Bpk Sukur Nababan dari tim kajian sekaligus perancang manajemen sistem sentrakisasi keuangan HKBP. Hadir juga anggota tim kajian lainnya yakni: Bpk Jumaga Nadeak, Dr Viator Butarbutar, St Lamhot Tamba, Pdt Renova Sitorus.
Dalam penjemaatan ini Tim kajian menyampaikan hasil kajian dimana dampak desentralisasi selama ini telah membuat HKBP dalam kondisi disharmoni dan terjadi kesenjangan kesejahteraan pelayan di darah kurang mampu dan daerah mampu. Desentralisasi membuat kemandekan organisasi dan tata kelola HKBP serta distribusi tenaga pelayan yang tidak merata karena penempatan pelayan ditetapkan berdasarkan kemampuan membelanjai pelayan.
Tim Kajian menyampaikan bahwa sentralisasi ini tidak mengubah makna teologis persembahan. Persembahan yang ditetapkan di HKBP tetap berjalan sebagaimana adanya sekarang. Di dalam konsep sistem sentralisasi hanya mengubah manajemen keuangan dari desentralisasi kepada sentralisasi.
Tim Kajian Sentralisasi keuangan HKBP telah melakukan perhitungan pembiayaan:
Pembiayaan penerimaan sentralisasi didasarkan pada persembahan yang ditetapkan:
a. Pelean atau Persembahan (Pelean minggu I dan II, pelean partangiangan, pelean sermon, pelean martuppol/pernikahan, pelean taon, pelean ulaon nabadia, pelean hamauliateon dan ucapan syukur)
b. Unit Usaha dan Lembaga HKBP
c. Usaha-usaha lain HKBP
Sedangkan Pembiayaan pengeluaran terdiri dari:
a Penggajian pelayan
b. pembiayaan kantor pusat: lembaga dan biro dan unit-unit pelayanan HKBP
c. biaya operasional distrik dan ressort.
Tim kajian telah mengitung potensi keuangan membiayai keseluruhan dimaksud dapat disuport 50-60 persen dari.persembahan yang disebut dengan Potensi Keuangan dimaksud.
Pengelolaan sentralisasi ini akan dikelola secara transparan, akuntabel dan modern karena dikerjakan dengan berbasis digital.
Dengan terlaksananya sentralisasi HKBP lebih maju, lebih tertata dengan baik dan menjawab berbagai permasalahan-permasalahan yang terjadi di HKBP selama ini.
Pengelolaan Sentralisasi dibangun berdasarkan nilai-nilai:
– Kesetaraan (Equality): kesetaraan semua pelayan memiliki kesetaraan kesejahteraan berdasarkan golongan, masa kerja dan jabatan serta tunjangan lainnya. Equality juga ada pada gereja semakin terdistribusinya tenaga pelayan di seluruh pelayan HKBP merata, selama ini penerimaan tenaga pelayan hanya pada gereja yang mampu.
– Berkeadilan (justice): didasarkan pada tingkat kemahalan lokal dan insentif pelayanan. Setiap pelayan yang giat dan rajin melakukan pelayanan dan berdampak baik pada penerimaan sentralisasi akan diapresiasi berupa penghargaan dengan tambahan insentif.
– Berkelanjutan (sustainable): setiap pelayan memiliki kepastian kesejahteraan tahun demi tahun karena kesejahteraan bukan lagi ditentukan oleh tempat pelayanan. Dipihak lain pimpinan HKBP akan lebih mudah mengelola manajemen SDM.
– Kekeluargaan (fraternity): semua pembiayaan dalam HKBP ditanggung bersama oleh semua HKBP yang dikepalai oleh Ephorus di Kantor Pusat HKBP. Sistem Sentralisasi Keuangan menjadikan kita semua menjadi satu rumah besar yang didalamnya semua anggota keluarga mengambil peran dan tanggungjawab.
Sebelumnya Ephorus, Sekjen dan Kadep Koinonia telah menjelaskan urgennya pelaksanaan Sentralisasi Keuangan HKBP karena sudah dua kali ditetapkan di Sinode Godang namun tidak dapat direalisasikan. Ompui Ephorus mengajak selurus pelayan penuh waktu dan seluruh sintua dan jemaat untuk mendoakan dan menyambut baik Sentralisasi Keuangan HKBP yang akan ditetapkan di Sinode Godang HKBP Oktover 2022 dan diberlakukan Januari 2023.
Dalam mewujudkan Sentralisasi dibutuhkan perangkat pendukung dan peraturan. Sistem sentralisasi keuangan telah dirancang dipersembahkan oleh Bapak Ir Sukur Nababab berupa website di dalamnya data jemaat, data pelayan, anggaran dan data lainnya dibutuhkan sampai payroll pelayan HKBP. Dalam mendukung tehnis pelaksanaan sentralisasi ini Ephorus telah membentuk tim yang menyusun PPKU (Pedoman Pengelolaan Keuangan Umum) yang baru dan Peraturan Kepegawaian serta SOP.
Sosialisasi di Wilayah Riau ini merupakan penjemaatan yang ketiga sebelumnya telah dilaksanakan tgl 9 April di Pematang siantar. Hadir lebih dari 400 orang yang datang dari Distrik Sumatera Timur, Tebing Ginggi, Tanah Jawa, Asahan dan Labuhan Batu)
Sosialisasi Kedua di Dolok Sanggul, tgl 21 Apeil 2022 dihadiri lebihbdsri 350 orang dari distrik Humbang, Toba, Toba Hasundutan, Samosir dan Dairi.
Harapan yang sama dari peserta baik sintua dan pelayan HKBP menyambut baik Sentralisasi Keuangan HKBP dan bersama-sama mewujudkannya untuk HKBP yang lebih baik ke depan. Tuhan memberkati.
Selanjutnya akan dilaksanakan penjemaatan di Wilayah Jawa dan Kalimantan, Wilayah Medan dan Wilayah Tapanuli di Sibolga.
Terima kasih kepada seluruh Praeses Wilayah III ini yang dipimoin oleh Pdt Hantus Hutapea beserta seluruh Panitia yang mengorganisir pelaksanaan sosialisasi dengan baik. Tuhan memberkati.
Pekanbaru, 26 April 2022
Pdt Nekson M Simanjuntak, MTh
Conviner Tim Kajian Sentralisasi Keuangan HKBP